Beritasulsel.com – Polres Pinrang gelar press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba, Jumat (20/5/2022).
Dihadapan awak media Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba bersama 2 ball narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Ketiga terduga pelaku, kata Syaharuddin, masing masing berinisial HR, IR dan HD. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TKP pertama di Kampung Masila, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Di TKP tersebut diamankan tersangka IR dan HR bersama barang bukti satu ball Sabu dengan berat kurang lebih 50 gram.
TKP kedua di Kampung Lasape Kecamatan Lembang, Pinrang. Di tempat tersebut diamankan HD bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 gram.
“Dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan,” ujar Syaharuddin.
Lebih lnjut dikatakan bahwa ketiga pelaku di jerat 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Heri