Beritasulsel.com – Polres Parepare berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Mall Pelayanan Publik, Jalan Bandar Madani, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Korban, Armiani Amin (44), seorang PNS, melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A52 warna biru langit dan dua emas batangan masing-masing seberat 10 gram yang disimpan dalam dompet kecil di meja kerja lantai dua. Kejadian berlangsung saat korban mengikuti lomba dalam rangka peringatan HUT RI di lantai satu gedung tersebut.

Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Muh Ramli Jabir melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti handphone milik korban.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara masuk ke kantor Mall Pelayanan untuk mengantar surat, namun melihat kesempatan saat ruangan kosong, ia mengambil tas ransel milik korban yang berisi handphone dan emas batangan. Pelaku juga mengakui telah menjual emas tersebut di Kota Makassar dengan harga Rp 33.000.000.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy A52 warna biru langit, satu buah dompet kecil warna cream merk Gucci, dan rekening milik pelaku yang berisi uang senilai Rp 30 juta yang telah disita oleh Sat Reskrim Polres Parepare.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Parepare dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi pelaku. (*)