Polres Bone Ringkus 5 Penikmat dan 1 Penjual Sabu Saat Hendak Pesta Sabu di Terminal

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 terduga pelaku penyalahgunaan sabu tangkapan Satnarkoba Polres Bone

6 terduga pelaku penyalahgunaan sabu tangkapan Satnarkoba Polres Bone

Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Bone jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Kamis 02 Mei 2024.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, yang pertama diamankan adalah 5 orang di Kompleks Terminal Palakka, Kecamatan Tanete Riattang barat, Bone.

Mereka berinisial, SY berusia 36 tahun warga Desa Passippo, Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BM alias TM berusia 44 tahun, warga Kelurahan bulu tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

AD berusia 24 tahun warga Komplex pasar Palakka, Kecamatan Tanete Riattang barat, Kabupaten Bone.

MN alias AC berusia 41 Tahun warga Kelurahan Bulu Tempe. kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

SD berusia 46 tahun warga Kelurahan Carawali, Kecamatan Tanete Riattang barat, Bone.

Mereka ditangkap saat hendak berpesta sabu, dari tangan mereka diamankan satu sachet plastik klip berisi narkoba jenis sabu dan satu buah pireks yang di dalamnya berisi serbuk sabu.

“Mereka mengaku membeli sabu tersebut dari SK alias AD. Pengakuannya, mereka beli secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” ujar Yusriadi dikomfirmasi Sabtu malam (2/5).

Berdasarkan pengakuan kelima pelaku, Polisi langsung bergerak mencari kemudian menangkap SK alias AD di Kelurahan Bulu Tempe.

Dari tangan SK alias AD disita barang bukti sebanyak 4 paket sabu berukuran kecil siap edar dan 5 paket sabu berukuran sedang siap edar.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Bone guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  ayat   Jo. Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Berita Terkait

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta
Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser
Satpas Polres Bone Diduga Jadi Sarang Pungli, Kapolda: Laporkan ke Propam
Warga Mengeluh Biaya Pembuatan SIM A di Polres Bone Rp500 Ribu, Kasat Lantas Bungkam
Oknum Dosen di Bone Ditangkap Polisi Saat Hendak Isap Sabu
Lagi, Polres Bone Berhasil Meringkus Bandar Sabu Bersama 47 Sachet Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:04

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta

Kamis, 12 September 2024 - 16:27

Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel

Minggu, 8 September 2024 - 18:07

Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 00:59

Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:57

Satpas Polres Bone Diduga Jadi Sarang Pungli, Kapolda: Laporkan ke Propam

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26