Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Bone jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Kamis 02 Mei 2024.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, yang pertama diamankan adalah 5 orang di Kompleks Terminal Palakka, Kecamatan Tanete Riattang barat, Bone.
Mereka berinisial, SY berusia 36 tahun warga Desa Passippo, Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BM alias TM berusia 44 tahun, warga Kelurahan bulu tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
AD berusia 24 tahun warga Komplex pasar Palakka, Kecamatan Tanete Riattang barat, Kabupaten Bone.
MN alias AC berusia 41 Tahun warga Kelurahan Bulu Tempe. kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
SD berusia 46 tahun warga Kelurahan Carawali, Kecamatan Tanete Riattang barat, Bone.
Mereka ditangkap saat hendak berpesta sabu, dari tangan mereka diamankan satu sachet plastik klip berisi narkoba jenis sabu dan satu buah pireks yang di dalamnya berisi serbuk sabu.
“Mereka mengaku membeli sabu tersebut dari SK alias AD. Pengakuannya, mereka beli secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” ujar Yusriadi dikomfirmasi Sabtu malam (2/5).
Berdasarkan pengakuan kelima pelaku, Polisi langsung bergerak mencari kemudian menangkap SK alias AD di Kelurahan Bulu Tempe.
Dari tangan SK alias AD disita barang bukti sebanyak 4 paket sabu berukuran kecil siap edar dan 5 paket sabu berukuran sedang siap edar.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Bone guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) ayat Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)