Bulukumba – Tim Resmob Polres Bulukumba menangkap seorang polisi gadungan berinisial AR (19), warga Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala mengatakan bahwa AR ditangkap di rumah kerabatnya di BTN Rindra, Desa Taccorong, pada hari Minggu (18/5/2025).
AR dilapor ke Polisi karena telah merampas tiga buah Handphone (HP) milik pelajar SMP berinisial RA, AW, dan IM.
Modusnya, AR memberhentikan korban yang mengendarai sepeda motor bonceng tiga.
AR mengaku sebagai polisi lalu menyuruh korban push up sebagai bentuk hukuman karena dianggap melanggar lalu lintas.
Setelah itu, AR merampas HP ketiga pelajar SMP tersebut.
“Beruntung para korban melapor ke Polisi,” tutur H. Marala, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com. Minggu sesaat lalu.
Selanjutnya, polisi bergerak dan langsung menangkap AR. Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam usai polisi menerima laporan.
“Pelaku (AR) mengaku sering melakukan modus serupa di wilayah Bulukumba,” terang Marala.
Lebih lanjut, Marala menegaskan bahwa AR bukan anggota polisi, dan hingga kini sudah ada lima laporan serupa yang masuk.
Polisi tengah mendalami kemungkinan masih ada korban lain dari modus polisi gadungan tersebut. (***)
