Beritasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Evaluasi Kelengkapan Persyaratan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) sebagai tindak lanjut Pemaparan Capaian Pemenuhan Komitmen IUKI oleh Direktur Utama PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang pada tanggal 4 April 2024 lalu.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bantaeng, DR. Andi Abubakar, S.Ip., M.Si di Ruang Rapat Wakil Bupati Bantaeng. Kamis, (18/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
“Fokus pertemuan ini, yaitu bagaimana komitmen pemenuhan syarat untuk memperoleh IUKI,” kata Andi Abubakar dihadapan peserta rapat.
“Sudah jelas sekali pada Permenperin No.45 Tahun 2019 tentang Komitmen-komitmen yang perlu dipenuhi dalam Pemeriksaan Lapangan untuk kemudian dapat dikeluarkan IUKInya,” tegas Andi Abubakar.
Pj Bupati Bantaeng menambahkan bahwa ada 9 syarat yang harus terpenuhi untuk kita bisa mengeluarkan IUKI yang merupakan sebuah kewajiban bagi setiap pengelola kawasan.
“Mulai dari Laporan Capaian, Master plan, Penguasaan Lahan dan lain sebagainya,” jelas Andi Abubakar.
Dalam rapat evaluasi tersebut, turut serta hadir, diantaranya: Direktur Utama PT Basic, Komisaris PT Basic, Asisten Bidang Perekonomian, Kepala OPD terkait serta Tenaga Ahli Pemerintah Daerah.
*(Ig Andi Abubakar).