Peringati HUT RI ke-77, Dinas Sosial Sulsel Bagikan 750 Bendera Merah Putih untuk Masyarakat

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun ini, Pemprov Sulsel mencanangkan Gerakan Sulawesi Selatan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.

Gerakan itu merupakan tindak lanjut hasil video conference Rapat Koordinasi dengan Ditjen Polpum Kemendagri pada 26 Juli 2022 lalu. Rakor tersebut membahas terkait Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 dan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Seluruh Indonesia.

Memenuhi maksud tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui surat, mengimbau kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov ikut berpartisipasi dalam pengadaan Bendera Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh Kepala OPD diminta melibatkan ASN di unit kerjanya untuk menyumbangkan Bendera Merah Putih sebanyak masing-masing 2 lembar ukuran standar untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat umum. Selanjutnya, pembagian Bendera Murah Putih didokumentasikan sebagai bukti pelaporan kepada Kemendagri.

Salah satu OPD yang telah menjalankan instruksi tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel. Kepala Dinsos Sulsel, Andi Irawan Bintang mengatakan, khusus di dinasnya, sebanyak 750 lembar Bendera Merah Putih dibagikan ke masyarakat.

“Kami dari Dinas Sosial cepat menangapi surat tersebut. Jumlah ASN kami 320 orang, masing-masing ASN menyumbang 2 bendera jadi jumlahnya sekitar 750 bendera,” ujar Irawan Bintang di Makassar, Rabu (4/8/2022). Adapun pembagian Bendera Merah Putih, kata Irawan, dipusatkan di 7 titik. Yakni di Makassar, Maros, Parepare , Bulukumba, dan Bone.

Tak hanya pembagian Bendera Merah Putih untuk masyarakat, Gubernur Andi Sudirman dalam suratnya juga meminta pimpinan OPD mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 1 – 31 Agustus 2022 di masing-masing kantor.

Selain itu, mereka diwajibkan memperingati Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dengan semarak, misalnya dengan memasang umbul-umbul/spanduk bernuansa merah putih, dan sebagainya. Bagi OPD yang memiliki satuan kerja UPT/Cabang Dinas agar kiranya menindaklanjuti instruksi yang ada. (*)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru