Peringati Hari Kemerdekaan, Walikota Parepare Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih

- Redaksi

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Walikota Parepare, Taufan Pawe mengajak seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing pada bulan kemerdekaan Agustus ini.

“Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT RI ke-76 dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah masing masing,” ucap Taufan Pawe, Selasa (3/8/2021).

Bersama Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim, orang nomor satu di Kota Cinta BJ Habibie itu menuliskan tema besar HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 tahun, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan B–462/M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu tertulis, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing–masing hingga 31 Agustus 2021.

Juga memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia, dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan, dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden
IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”
Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel
Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando
Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat ‘Anti Mager’ 355 Tahun Sulsel di Soppeng
Raja Gowa ke-38 Sematkan Pin Kerajaan Gowa kepada Andi Sudirman
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:26

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:55

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:35

IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:10

Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:42

Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando

Berita Terbaru