Parepare, Sulsel – Walikota Parepare, Taufan Pawe mengajak seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing pada bulan kemerdekaan Agustus ini.
“Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT RI ke-76 dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah masing masing,” ucap Taufan Pawe, Selasa (3/8/2021).
Bersama Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim, orang nomor satu di Kota Cinta BJ Habibie itu menuliskan tema besar HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 tahun, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan B–462/M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
Dalam surat edaran itu tertulis, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing–masing hingga 31 Agustus 2021.
Juga memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia, dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan, dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)