Pengedar Sabu di Sinjai Diringkus Mengaku Dapat Barang dari Bulukumba

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sinjai dipimpin Kasat Narkoba AKP Muhammad Ali berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar barang haram sabu sabu.

Pria tersebut berinisial SY alias Pudding (39). SY diringkus dikediamannya di BTN Grasia Mattumpu Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (7/11/2019).

Menurut Muhammad Ali, penangkapan itu berkat informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti 4,5 gram sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diinterogasi, pelaku (SY) mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Kabupaten Bulukumba. Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” ungkap Muhammad Ali kepada beritasulsel.com Sabtu (9/11/2019).

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres bersama barang bukti sebanyak 4,5 gram. Ia dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika,” pungkas Muhammad Ali.

Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, yang dikonfirmasi di hari yang sama mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam lidik. “Masih dalam lidik bro kita mau ungkap (kasus ini) sampai tuntas,” ucapnya. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru