Pengedar Narkotika Antar Provinsi Terciduk di Desa Inrello, Satnarkoba Polres Wajo Amankan 4 Ball Narkotika Jenis Shabu

- Redaksi

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Wajo.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Wajo.

Wajo, Sulsel- Peredaran Narkotika atau zat adiktif lainnya (Napza) masih terus terjadi kendati sudah banyak pelaku yang sudah ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abd. Haris Nicholaus, S.Sos, M.H. Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama Kanit Idik II Ipda Muhlis, S.H. serta Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis shabu antar provinsi. Pada pelaku diamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih.

Lelaki DD (33) tahun yang beralamatkan di Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah diamankan ketika mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 4 bal tersebut di Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada hari senin 27 Februari 2023 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku yang saat ini kami duga sebagai pengedar shabu antar provinsi, pelaku tersebut merupakan TO (Target Operasi) yang mana kita ketahui sekarang sedang berlangsung operasi antik-lipu tahun 2023 terhitung mulai tanggal 22 Feb s/d 13 maret 2023,” ujar Kapolres Wajo, AKBP H. Fachtur Rochman, SH, MH, kepada awak media.

Lebih lanjut Kasat Narkoba, AKP Abd. Haris Nicholaus, S.Sos, M.H menjelaskan kronologis awal penangkapannya ketika personil Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa TO (Target Operasi) tersebut sering melakukan transaksi narkotika di Desa Inrello Kec. Keera Kab. Wajo. Melalui serangkaian penyelidikan pelaku tersebut berhasil diamankan di dalam mobilnya dan dalam penguasaan pelaku ditemukan 4 bal kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk memutus jaringan atau lingkaran peredaran narkotika di Kabupaten Wajo ini.” tegas AKP Abd. Haris Nicholaus.

Pelaku Disangkakan dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 112(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.(Ir/red)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru