Bulukumba – Pencuri sapi asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diringkus polisi.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial BD (37 tahun), diringkus pada hari Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah rumah sawah miliknya di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng.
Informasi yang dirangkum Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, BD ditangkap bersama 3 ekor sapi sebagai barang bukti hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa awalnya warga melapor bahwa 3 ekor sapi miliknya hilang dicuri orang.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BD yang diduga telah mencuri sapi milik pelapor.
Saat diintrogasi, BD mengakui perbuatannya telah mencuri sapi milik pelapor dan menambatkan sapi tersebut di sebuah kebun.
“Polisi kemudian ke lokasi yang dimaksud. Lokasi itu tidak jauh dari tempat BD diamankan. Di lokasi itu ditemukan tiga ekor sapi, salah satunya jenis Limosin yang merupakan hasil curian BD” ucap Muhammad Ali, Jumat (19/9/2025).
Saat ini terduga pencuri sapi asal Kajang tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bulukumba. BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Muh. Ali. (***)
