Beritasulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan dan mengumunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP kali ini mengalami kenaikan menjadi Rp3.434.298 yang sebelumnya hanya Rp3.385.145.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, membeberkan bahwa kenaikan UMP di Sulsel yakni sebesar Rp49.153 atau 1,4 persen. Penetapan ini dilakukan dan diumumkan tepat pada Selasa, 21 November 2023.
“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” ungkap Bahtiar kepada wartawan Selasa (21/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahtiar menerangkan, bahwa Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian, UMP Sulsel tersebut akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun. Dan nantinya UMP tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024.
“Jadi bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah. Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dan ini berlaku tepat pada tanggal 1 Januari 2024,” terang Bahtiar.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya telah menunda mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang.
Hal itu disebabkan adanya ketidakcocokan antara pengusaha dan para buruh. Bahkan, para buruh yang menggelar aksi di Kantor Gubernur sempat ricuh. Sehingga membuat Pj Gubernur Sulsel menunda dan mengkaji tuntutan para buruh.
Informasi yang diperoleh, para pengusaha menginginkan kenaikan UMP Rp3.434.298 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Sementara pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp3,385.145. (*)