Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Rp.3.434.398, Naik 1,4 Persen dari Sebelumnya

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan dan mengumunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP kali ini mengalami kenaikan menjadi Rp3.434.298 yang sebelumnya hanya Rp3.385.145.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, membeberkan bahwa kenaikan UMP di Sulsel yakni sebesar Rp49.153 atau 1,4 persen. Penetapan ini dilakukan dan diumumkan tepat pada Selasa, 21 November 2023.

“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” ungkap Bahtiar kepada wartawan Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahtiar menerangkan, bahwa Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian, UMP Sulsel tersebut akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun. Dan nantinya UMP tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024.

“Jadi bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah. Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dan ini berlaku tepat pada tanggal 1 Januari 2024,” terang Bahtiar.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya telah menunda mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang.

Hal itu disebabkan adanya ketidakcocokan antara pengusaha dan para buruh. Bahkan, para buruh yang menggelar aksi di Kantor Gubernur sempat ricuh. Sehingga membuat Pj Gubernur Sulsel menunda dan mengkaji tuntutan para buruh.

Informasi yang diperoleh, para pengusaha menginginkan kenaikan UMP Rp3.434.298 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Sementara pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp3,385.145. (*)

Berita Terkait

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga
Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa
Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat
Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”
Keputusan Kepala Bapenda Provinsi: Petugas Pajak Tetap Berkewajiban Bayar Pajak dan Beri Contoh atau Kena Sanksi
Bappelitbangda Sulsel Rakor dan Launching Program Atasi Kemiskinan
Dermayana Arsal Pimpin Rapat Koordinasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:53

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga

Sabtu, 14 September 2024 - 01:04

Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa

Senin, 2 September 2024 - 21:32

Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:24

Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:07

Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”

Berita Terbaru