Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkopimda menerbitkan surat edaran terbaru nomor 060/32/GT.Covid-19 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Dilonggarkan 1 jam dari surat edaran sebelumnya hingga pukul 21.00 Wita. Ketentuan ini berlaku mulai 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
Asisten II Pemkot Parepare, Suriani mengingatkan, dengan surat edaran terbaru ini tidak ada lagi aktivitas di atas pukul 22.00 Wita.
“Aktivitas makan dan minum di tempat juga hanya sampai pukul 22.00 Wita dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Layanan pesan antar hanya sampai pukul 23.00 Wita. Dan tidak diperkenankan kegiatan live music,” ingat Suriani, Rabu, 24 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara bagi apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Surat edaran ditandatangani Forkopimda, Senin, 22 Februari 2021, Wali Kota Parepare selaku Ketua Satgas Covid-19 Parepare Dr HM Taufan Pawe, Dandim 1405 Mallusetasi Wakil Ketua I Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres Parepare Wakil Ketua II AKBP Welly Abdillah, Ketua DPRD Parepare Wakil Ketua IV Hj Andi Nurhatina Tipu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Wakil Ketua V.
“Pemerintah Kota melalui Satgas akan terus melakukan evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Parepare, dan upaya-upaya untuk memulihkan ekonomi,” kata Suriani. (*)