Parepare, Sulsel – Uji berkala kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan di Kota Parepare. Itu setelah UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Parepare resmi memiliki sertifikat akreditasi untuk melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor.
Sertifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menunjukkan Parepare klasifikasi Akreditasi B uji berkala kendaraan bermotor. Sertifikasi berlaku empat tahun mulai 28 April 2021 sampai dengan 28 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Parepare HM Iskandar Nusu mengatakan, UPTD PKB Dishub Parepare sudah melalui uji kalibrasi alat-alat pengujian, dan sudah diverifikasi oleh Tim Akreditasi BPTD Kemenhub Wilayah XIX Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kemudian ditindaklanjuti penandatanganan MoU dengan Direktur Sarana Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Bapak Moh Risal Wasal, ATD, MM terkait Integrasi Pengujian Kendaraan Bermotor Elektronik di Kantor Kemenhub RI Jakarta pada April 2021,” ungkap Iskandar Nusu yang dihubungi Senin, 14 Juni 2021.
Kepala UPTD PKB Dishub Parepare Ilman SE MSi membenarkan, dengan terbitnya sertifikat akreditasi ini pengujian berkala kendaraan bermotor sudah bisa dilaksanakan di Parepare.
“Saat ini kartu uji atau smart card-nya belum datang dari Kementerian Perhubungan. Jadi tinggal menunggu kartu ujinya datang, kita sudah siap laksanakan uji berkala kendaraan bermotor,” kata Ilman. (*)