Pemkot Parepare Gelar Lokakarya Penegakan Implementasi Perda KTM

- Redaksi

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kesehatan menggelar lokakarya penegakan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTM) di Hotel Bugis Parepare. Senin, 6/9/2021.

Lokakarya tersebut digelar selama dua hari dengan menghadirkan pemateri yakni, Prof. Dr. dr. H. M. Alimin Maidin, MPH, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Direktur Hasanuddin, Ir. H. Ahmad Wadi M.Agr.Sc, PhD
Hasanuddin, Dr. H. Kamaluddin Kadir, S Sos MM, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare,
Hj. Nurwana, SH dan Plt. Kepala Bagian Hukum Kota Parepare.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Rahmawaty menjelaskan, sejak 2014, Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu upaya untuk
menurunkan jumlah perokok dan masalah kesehatan dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini kata dia, Perda tersebut akan ditindaklanjuti dengan peraturan operasional pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) sehingga dibutuhkan lokakarya untuk mendiskusikan substansi Perda tersebut.

“Berbagai upaya yang telah dilakukan Dinas Kesehatan dalam bentuk sosialisasi, pembentukan agen pelajar KTR. Sedangkan dari sisi penegakan hukum melalui Satpol PP senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda KTR tersebut,”jelas Rahmawaty.

Adapun tujuan dilakukan Lokakarya ini kata dia, untuk memberikan pemahaman kepada semua stakeholder tentang masalah rokok, dan bagaimana agar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Walikota tentang Pedoman KTR sebagai aturan pelaksanaannya dapat efektif penerapannya di lingkungan masyarakat.

“Ini kita lakukan ntuk mendapatkan masukan terhadap rancangan Peraturan Walikota Parepare tentang Pedoman Kawasan Tanpa Asap Rokok dari berbagai perspektif
pemerintah, legislatif dan akademisi,” detail dia.

Selain itu lanjutnya, untuk mendiskusikan situasi terkini, upaya yang telah dilakukan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di Kota Parepare dari berbagai perspektif pemerintah, legislatif, dan akademisi. (*)

Berita Terkait

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden
IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”
Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel
Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando
Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat ‘Anti Mager’ 355 Tahun Sulsel di Soppeng
Raja Gowa ke-38 Sematkan Pin Kerajaan Gowa kepada Andi Sudirman
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:26

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:55

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:35

IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:10

Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:42

Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando

Berita Terbaru