Parepare, Sulsel – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76.
Dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ Tahun 2021 itu, Tito mengimbau agar perayaan HUT RI ke-76 agar dilakukan secara sederhana berhubung masih dalam pandemi Covid-19.
Mantan Kapolri itu menuliskan lima poin teknis dalam Surat Edaran yang ditanda tanganinya tanggal 10 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin pertama adalah perayaan HUT RI ke-76 agar dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan hari bersejarah Republik Indonesia. Poin kedua adalah kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Poin ke tiga adalah pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Poin ke empat adalah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penukaran Covid-19.
Terakhir, poin ke lima adalah pelaksanaan perlombaan dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Kominfo Kota Parepare, Amarun Agung Hamka beri apresiasi dan dukungan dengan diterbitkannya surat edaran tersebut. Menurutnya, hal itu sangat penting sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan Covid-19, khususnya di Kota Parepare.
“Parepare saat ini masih dalam kondisi zona merah kasus Covid-19. Langkah tepat jika Mendagri mengeluarkan surat edaran tersebut,” ucap Hamka yang juga Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata itu.
“Mari bersama sama memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan disiplin Protokol Kesehatan. Semoga kita kembali beraktivitas dengan normal,” harapnya. (*)