Pemkab Sinjai Kaji Penambahan Masa Jabatan Kades dan BPD

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 yang Kembali akan Dikukuh untuk Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun.

Foto: Pelantikan Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 yang Kembali akan Dikukuh untuk Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun.

Beritasulsel.com,Sinjai- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati memuat peralihan atau penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Surat edaran yang dikeluarkan 3 Juni 2024 bernomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Undang-undang tersebut dijelaskan perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan
untuk mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) Tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad sementara mengkaji Edaran Mendagri RI untuk dibahas bersama instansi terkait.

“Kami sementara mengkaji peralihan atau penambahan masa jabatan Kades dan BPD untuk kemudian dilaporkan kepimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, Undang-undang peralihan masa jabatan ini tentunya akan segera dibahas dan dikaji bersama dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan termasuk teknis atas tindak lanjut pelaksanaan ketentuannya.

Sekedar diketahui, sebelumnya masa jabatan Kades dan BPD yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan Undang-undang tentunya masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun dengan periodesasi 3 kali, kini dirubah menjadi masa jabatan 8 tahun dengan dua kali periodesasi.

Apabila mengacu pada pasal 118 Undang-undang tersebut, bagi kades yang belum habis masa jabatannya secara otomatis langsung mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan. Apalagi, Kabupaten Sinjai baru saja telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

 

***

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru