Beritasulsel.com,Sinjai- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati memuat peralihan atau penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Surat edaran yang dikeluarkan 3 Juni 2024 bernomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Undang-undang tersebut dijelaskan perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan
untuk mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) Tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad sementara mengkaji Edaran Mendagri RI untuk dibahas bersama instansi terkait.
“Kami sementara mengkaji peralihan atau penambahan masa jabatan Kades dan BPD untuk kemudian dilaporkan kepimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, Undang-undang peralihan masa jabatan ini tentunya akan segera dibahas dan dikaji bersama dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan termasuk teknis atas tindak lanjut pelaksanaan ketentuannya.
Sekedar diketahui, sebelumnya masa jabatan Kades dan BPD yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan Undang-undang tentunya masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun dengan periodesasi 3 kali, kini dirubah menjadi masa jabatan 8 tahun dengan dua kali periodesasi.
Apabila mengacu pada pasal 118 Undang-undang tersebut, bagi kades yang belum habis masa jabatannya secara otomatis langsung mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan. Apalagi, Kabupaten Sinjai baru saja telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
***