Pemkab Sinjai Kaji Penambahan Masa Jabatan Kades dan BPD

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 yang Kembali akan Dikukuh untuk Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun.

Foto: Pelantikan Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 yang Kembali akan Dikukuh untuk Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun.

Beritasulsel.com,Sinjai- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati memuat peralihan atau penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Surat edaran yang dikeluarkan 3 Juni 2024 bernomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Undang-undang tersebut dijelaskan perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan
untuk mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) Tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad sementara mengkaji Edaran Mendagri RI untuk dibahas bersama instansi terkait.

“Kami sementara mengkaji peralihan atau penambahan masa jabatan Kades dan BPD untuk kemudian dilaporkan kepimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, Undang-undang peralihan masa jabatan ini tentunya akan segera dibahas dan dikaji bersama dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan termasuk teknis atas tindak lanjut pelaksanaan ketentuannya.

Sekedar diketahui, sebelumnya masa jabatan Kades dan BPD yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan Undang-undang tentunya masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun dengan periodesasi 3 kali, kini dirubah menjadi masa jabatan 8 tahun dengan dua kali periodesasi.

Apabila mengacu pada pasal 118 Undang-undang tersebut, bagi kades yang belum habis masa jabatannya secara otomatis langsung mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan. Apalagi, Kabupaten Sinjai baru saja telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

 

***

Berita Terkait

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi
Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Disparbud Sinjai Optimis Capai Target PAD Diakhir Tahun 2024
Hadirkan P2KP Unhas, Pemkab Sinjai Ekspose Perencanaan Pengelolaan SDA di 4 Desa

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Minggu, 24 November 2024 - 19:23

Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29

Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi

Sabtu, 23 November 2024 - 11:23

Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024

Berita Terbaru