Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare kembali memberikan kelonggaran aktivitas usaha selama bulan suci Ramadhan.
Hal itu diungkapkan oleh Walikota Parepare, HM Taufan Pawe saat membawakan Kultum di Masjid Binalipu, Kantor Walikota Parepare. Selasa, 13/4/2021.
Menurut Walikota peraih 188 penghargaan itu, selain memberikan kelonggaran aktivitas usaha, Pemerintah Kota Parepare juga membolehkan Shalat Tarawih di Masjid, namun tetap dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama bulan suci Ramadhan, aktivitas usaha kita longgarkan sampai Imsak. Dengan ketentuan maksimal pengunjung bagi cafe dan sejenisnya adalah 50% dari kapasitas usahanya. Tentunya dengan Protokol Kesehatan,” ucap Taufan Pawe.
“Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Walikota dua periode ini menegaskan, meski Kota Parepare saat ini sudah masuk zona hijau, namun dirinya mengimbau untuk tidak euforia.
“Kami juga akan menginstruksikan kepada pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran Pemerintah Kota Parepare lainnya untuk tidak henti hentinya membagikan masker dan mengedukasi masyarakat untuk disiplin Protokol Kesehatan,” tandasnya. (*)