Beritasulsel.com — Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai, Rabu (20/02)
Dalam laporannya, Kepala Dinas DPMPTSP, Andi Adeha Syamsuri menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi PTSP ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah. Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui dan memahami keberadaan PTSP sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan perizinan yang lebih baik, serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari perizinan yang dimiliki.
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Sinjai mengenai penyelenggraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ramah, mudah, cepat, pasti, transparan dan akuntabel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai berupaya maksimal dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan menerapkan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu secara transparan, cepat, murah, mudah, sederhana, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Saya berharap melalui acara sosialisasi ini, masyarakat memahami sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu agar masyarakat khususnya para pelaku usaha/investor dapat mengembangkan usahanya untuk peningkatan perekonomiannya maupun daerah”
“Saya juga perlu menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membentuk gerai pelayanan administrasi perizinan sektor kelautan dan perikanan di kawasan pusat pendaratan ikan (PPI) di kelurahan lappa kecamatan sinjai utara yang merupakan salah satu program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 yang menjadi janji kami diawal pemerintahan ini”
Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai telah meraih Penghargaan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi (Kategori Hijau) Tahun 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia serta penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori Baik (B+) tahun 2018 untuk DPMPTSP Sinjai.
“Hal ini merupakan apresiasi Pemerintah Pusat terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Sinjai, dan semoga menjadi motivasi bagi kita untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan terbaik pada masyarakat.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri Oleh Ketua DPRD Sinjai, Dandim 1424, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Asisten II Setdakab, Kepala OPD, serta Lurah/Kepala Desa se-kabupaten Sinjai.