Beritasulsel.com,Sinjai- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini bagian dari upaya sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan, khususnya dalam penyusunan tata naskah dan subtansi Perbup agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel dalam rangka sinkronisasi terkait Rancangan Perbup Sinjai tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah,” ujar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Ariany Djalil.
Kedepan katanya, pakaian dinas ini akan diatur dan ditata dengan baik berdasarkan tugas pokok masing-masing ASN. rancangan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 yang mengatur tentang pakaian dinas ASN.
Dalam rancangan terbaru menurut Andi Ariany terdapat beberapa perubahan seperti penyesuaian tanda pangkat dan tanda jabatan, serta penggunaan warna kain Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki yang seragam sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi nanti pakaian dinas tidak lagi beragam, tetapi diseragamkan baik dari segi warna maupun atribut lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah proses harmonisasi dengan Kemenkumham, Pemkab Sinjai akan melanjutkan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan guna menyempurnakan aspek teknis dalam regulasi tersebut.