Oknum ASN di Jeneponto yang Ditangkap Edar Sabu, Ternyata Residivis

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Oknum ASN yang masih aktif berdinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Oknum ASN tersebut berinisial RS (42), dia ditangkap di rumahnya, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Penangkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel pada hari Senin 29 April. SR disinyalir sebagai pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, ada (oknum ASN di Jeneponto) diamankan inisial SR,” kata Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muhammad Fajri Mustafa, yang dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).

Fajri mengatakan bahwa SR ditangkap bersama 4 sachet plastik klip berisi narkoba jenis sabu yang beratnya adalah 4 gram.

Barang bukti itu, kata Fajri, ditemukan di dalam bak WC di rumah pelaku.

Saat itu, polisi menggerebek kediaman pelaku, namun pelaku membuang barang bukti itu ke dalam closet.

“Septic tank atau bak WC akhirnya dibongkar dan ditemukanlah barang haram itu,” jelas Fajri.

Kepada polisi, SR mengaku memperoleh sabu itu dari seorang bandar sabu berinisial A yang kini dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” papar Fajri.

Ditambahkan, bahwa SR adalah residivis kasus yang sama, yang mana pada tahun 2018 lalu, SR ditangkap dan divonis penjara selama dua tahun.

“Dia resedivis, sudah dipenjara 2 tahun tapi sekarang dia mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Fajri.

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49