Oknum ASN di Jeneponto yang Ditangkap Edar Sabu, Ternyata Residivis

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Oknum ASN yang masih aktif berdinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Oknum ASN tersebut berinisial RS (42), dia ditangkap di rumahnya, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Penangkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel pada hari Senin 29 April. SR disinyalir sebagai pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, ada (oknum ASN di Jeneponto) diamankan inisial SR,” kata Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muhammad Fajri Mustafa, yang dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).

Fajri mengatakan bahwa SR ditangkap bersama 4 sachet plastik klip berisi narkoba jenis sabu yang beratnya adalah 4 gram.

Barang bukti itu, kata Fajri, ditemukan di dalam bak WC di rumah pelaku.

Saat itu, polisi menggerebek kediaman pelaku, namun pelaku membuang barang bukti itu ke dalam closet.

“Septic tank atau bak WC akhirnya dibongkar dan ditemukanlah barang haram itu,” jelas Fajri.

Kepada polisi, SR mengaku memperoleh sabu itu dari seorang bandar sabu berinisial A yang kini dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” papar Fajri.

Ditambahkan, bahwa SR adalah residivis kasus yang sama, yang mana pada tahun 2018 lalu, SR ditangkap dan divonis penjara selama dua tahun.

“Dia resedivis, sudah dipenjara 2 tahun tapi sekarang dia mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Fajri.

Berita Terkait

PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum
Polres Jeneponto Klarifikasi Kasus Pupuk Subsidi Jalan di Tempat: Tidak Jalan di Tempat, Sudah Ada 2 Tersangka
Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba
Polres Jeneponto Tangkap Penyelundup Pupuk Subsidi dari Bulukumba, 200 Sak Barang Bukti Diamankan
Kecelakaan Maut di Jeneponto, 2 Mahasiswi Asal Bulukumba Meregang Nyawa
Heboh…!! Suami Sedang Bertugas di Polresta Mamuju, Istri Kepergok Selingkuh dengan ASN di Jeneponto
Ditunjuk sebagai Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Karaeng Le’leng ungkap Program Kerja dan Menciptakan Birokrasi Modern
2 Kader H.M Yasin Bantaeng Telah Mengabdi di Bumi Turatea Jeneponto, Azis Karaeng Baso: Pin Garuda di Dada Kami Tanpa Baliho

Berita Terkait

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:07

PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 21:36

Polres Jeneponto Klarifikasi Kasus Pupuk Subsidi Jalan di Tempat: Tidak Jalan di Tempat, Sudah Ada 2 Tersangka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:41

Oknum ASN di Jeneponto yang Ditangkap Edar Sabu, Ternyata Residivis

Sabtu, 20 April 2024 - 14:44

Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba

Kamis, 18 April 2024 - 09:53

Polres Jeneponto Tangkap Penyelundup Pupuk Subsidi dari Bulukumba, 200 Sak Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26