KEPULAUAN SULA – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial MK alias Dwi (37) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ia diduga memperk0sa seorang nenek usia 70 tahun berinisial WB.
MK alias Dwi diduga memperk0sa korban di rumah korban sendiri yang terletak di wilayah Kecamatan Mangoli Selatan, Maluku Utara.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku diduga menyelinap masuk ke rumah korban saat sang nenek baru saja selesai mandi.
“Korban masih mengenakan handuk saat tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam rumah,” ungkap Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Rizal Polpoke, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/8/2025).
Berdasarkan keterangan korban, kata Rizal, pelaku masuk dan langsung membekap mulut sang nenek agar sang nenek tidak berteriak.
Setelah itu, pelaku menyeret korban ke atas ranjang dan memperk0sanya.
Usai kejadian, korban melaporkan aksi bejat itu kepada warga sekitar. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Mengingat lokasi kejadian cukup terpencil dan harus menyeberangi laut untuk menuju kantor polisi, warga terlebih dahulu menahan pelaku.
Korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Sula pada Selasa (29/7). Saat ini, korban dalam pendampingan untuk menjalani proses visum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, Polisi masih mendalami motif pelaku nekat memperk0sa nenek usia 70 tahun dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku telah ditahan dan terancam dijerat dengan pasal pemerkosaan terhadap lansia yang dapat dikenakan hukuman berat. ***
