Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Enrekang telah mengamankan seorang pria berinisial RM (50) di depan Mapolres Enrekang, Kamis (06/02/2020).
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan kepada wartawan mengatakan, penangkapan pria asal Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana toraja itu, berkat informasi yang diterima bahwa akan melintas sebuah kendaraan yang membawa diduga barang haram narkoba.
Ridwan bersama personel lainnya lalu menghadang mobil yang dimaksud dan menemukan plastik bening diduga berisi sabu sabu yang sempat dibuang oleh RM saat hendak digeledah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat penggeledahan terduga (RM) berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (plastik diduga berisi sabu), namun seketika itu pula petugas melihat aksi terduga dia pun tidak dapat mengelak,” ujar Ridwan, Kamis sesaat lalu.
Menurut pengakuan RM kata Ridwan, barang haram tersebut ia dapat dari Kabupaten Sidrap, awalnya RM sudah memakai sebahagian barang haram tersebut dan sisanya dibawa pulang untuk di konsumsi sendiri, namun dalam perjalanan ia diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Enrekang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga kami kenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara,” katanya menandaskan. (RIS/BSS)