Beritasulsel.com – Sat Lantas Polres Sinjai melakukan sosialisasi UU No. 2 tentang larangan penggunaan kendaraan bagi anak dibawah umur melalui siaran radio. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Suara Bersatu FM, Sinjai. Jumat, 19/07/2019.
Salah satu personil Sat Lantas Polres Sinjai, Bripka Karman melalui siaran Berita Bersatu FM memberikan pemahaman pentingnya keselamatan warga dalam berlalulintas dengan tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak dibawah umur.
“Kita memberikan informasi kepada masyarakat Sinjai agar lebih berhati hati dalam berkendara. Perhatikan kelengkapan kendaraan, kelengkapan surat surat serta selalu menaati rambu rambu lalu lintas”, ungkap Karman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Yus Ade Elisia, SH.,S.Ik menuturkan bahwa dengan sosialisasi melalui siaran radio tersebut diharapkan informasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan dan meningkatkan disiplin serta tertib dalam berlalu lintas di Kabupaten Sinjai. (Sambar/BSS)