Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare kembali mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa siswa belajar di rumah. Hal itu dilakukan melihat penyebaran Covid-19 belum dapat dihentikan.
Walikota Parepare HM Taufan Pawe sebelumnya mengeluarkan kebijakan masa dirumahkan siswa berakhir pada tanggal 14 April 2020, namun dengan berbagai pertimbangan sehingga hak tersebut diperpanjang hingga 28 April 2020.
“Pertimbangan dari Dinas Pendidikan dan Tim Gugus Tugas Covid-19, serta kondisi secara umum bahwa penyebaran virus Corona belum dapat dihentikan, maka kami menyetujui perpanjangan masa siswa dirumahkan,” kata Taufan Pawe, Senin, 13/4/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare, Arifuddin Idris membenarkan, bahwa berdasarkan persetujuan Walikota Parepare atas pertimbangan Disdikbud, maka disampaikan kepada para kepala sekolah pada semua jenjang pendidikan hal-hal sebagai berikut diantaranya masa siswa dirumahkan diperpanjang dari 15-28 April 2020.
“Diimbau dalam masa perpanjangan itu, guru tetap memberikan tugas kepada siswa sebagai bentuk kontrol adanya aktivitas siswa dan sebagai kontrol bahwa siswa tidak keluar daerah,” ucap Arifuddin.
Arifuddin mengingatkan, dalam memberikan tugas dimaksud, guru harus bijak dan inovatif agar dalam materi materi tugas itu tidak terlalu berat dan padat, namun menyenangkan dan berkualitas.
Arifuddin juga mengingatkan, agar tetap melarang siswanya berkeliaran di luar rumah, seperti melakukan aktivitas bermain, bersepeda, dan atau kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya interaksi dengan orang lain yang berisiko menjadi mata rantai penyebaran virus Corona.
“Demikian hal ini disampaikan untuk diindahkan dan dilaksanakan. Atas kerjasamanya, diucapkan terimakasih,” tandas Arifuddin. (RIS/BSS)