Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu Polda Sulsel berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY alias Mama Arul.
Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto mengatakan bahwa IRT tersebut diringkus karena diduga pengedar sabu.
Mula mula Mama Arul dibuntuti dari SPBU kemudian ditangkap lalu digiring ke kediamannya di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis (1/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan di kediaman wanita berusia 45 tahun polisi menemukan 5 ball sabu siap edar.
Saat diintrogasi, Mama Arul menyebut bahwa sabu tersebut baru saja ia jemput di Kabupaten Sidrap, milik nara pidana (napi) Lapas Parepare berinisial IW.
“Barang (Sabu) tersebut semua milik IW. Sementara IW saat ini sedang berada (Napi) di Lapas Parepare,” sebut Abdianto.
Dia mengaku hanya sebagai kurir yang terpaksa melakukan hal itu lantaran himpitan ekonomi.
“Dia mengaku melakukan hal itu karena ingin membayar utang,” terang Abdianto.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Luwu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Narkotika. (***)