Beritasulsel.com – Berkas perkara H.Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Sulsel yang ditersangkakan mempersewakan aset Pemrov. Sulsel, diserahkan ke Kejati Sulsel oleh Polda Sulsel, siang ini (24/1)
Dua pengacara Zugito, panggilan karib Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama ini, Faisal Salleng dan Ridwan Djoni Silamma setia mendampinginya.
Nampak pula, mantan wakil ketua PWI Sulsel dan Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi ikut berada di ruang Kasi. Tindak Pidana Khusus mendampingi komisaris media Fajar grup ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rifai, sejak awal kasus ini bergulir Zugito sangat koperatif sebagai alasan objektif hingga tak ada dalil beliau dilakukan penahanan.
“Alasan lain, bersangkutan tak mungkin mengulangi perbuatannya dan melarikan diri” ujar Rifai.
Sejak awal penyidikan, masih kata Rifai, Zugito tak dikenakan tahanan badan hingga wajar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan hal sama.
Diakhir keterangannya, Rifai yakin Zugito akan siap menghadapi persidangan.” Kesiapan tehnis adalah domain pengacara,” jelas Rifai. (*)