Komisi IX DPR RI Desak BPOM RI Tertibkan Influencer Skincare Nakal

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya influencer di media sosial (medsos) yang menyampaikan kandungan produk obat dan kosmetik tertentu, terutama di sektor skincare.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik.

Isu ini mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BPOM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh yang akrab disapa Ninik, meminta BPOM untuk lebih aktif memberikan informasi yang akurat terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resmi BPOM, ketimbang membiarkan informasi tersebut beredar melalui influencer yang belum tentu memiliki pemahaman yang memadai.

“Saya melihat media sosialnya BPOM juga cukup masif ya, Pak, dan kita juga bisa menggunakan teman-teman yang di Komisi IX. Jadi, ketika ada mulai yang bergejolak, ada influencer mengungkapkan bahwa ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM sehingga tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer, tapi informasinya langsung dari BPOM, dan kita siap untuk mendistribusikan informasi itu, Pak,” kata Ninik.

Fenomena influencer skincare yang sering mempromosikan produk tanpa pemahaman ilmiah yang cukup dinilai berisiko bagi konsumen.

Banyak dari mereka memberikan klaim berlebihan mengenai manfaat produk tanpa dasar ilmiah yang jelas. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat, terutama dalam pemilihan produk yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan.

BPOM Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Skincare

Menanggapi fenomena ini, BPOM tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan.

Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM.

“Nah, hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar usai rapat bersama DPR.

Menurut Ikrar, para influencer tetap diperbolehkan melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, namun hasil tersebut tidak boleh diumumkan ke publik.

Ia menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.

BPOM saat ini masih dalam tahap menyiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut.

Selanjutnya, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Instruksi Presiden Nomor 3 terkait Kerahasiaan Dagang.

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi produk skincare oleh influencer harus diperketat demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

Selain itu, diharapkan BPOM dapat mempercepat proses penyusunan regulasi agar aturan ini segera dapat diterapkan secara efektif. (*)

Berita Terkait

DPRD Parepare Terima Dokumen BA Hasil Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
PPAKN Bakal Gelar Kontes di Parepare, Ajang Persaudaraan, Budaya dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
Kepala BPOM RI dan Menteri Ekonomi Kreatif Sepakat Majukan UMKM
Open Recruitment, AJPAR Buka Peluang bagi Masyarakat untuk Bergabung
AJPAR Hadir dalam Pameran UMKM ASPRINDO Sulsel
Presiden Prabowo Tegaskan Ketetapan HPP Gabah Rp6.500 dan Siap Tindak Tegas Pihak yang Merugikan Petani
Taruna Ikrar ajak KPK Berkantor di BPOM, Langkah Tegas Berantas Korupsi
Andalan Hati Optimistis Sengketa Pilgub Sulsel Tak Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:25

DPRD Parepare Terima Dokumen BA Hasil Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:30

PPAKN Bakal Gelar Kontes di Parepare, Ajang Persaudaraan, Budaya dan Tingkatkan Ekonomi Lokal

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:24

Kepala BPOM RI dan Menteri Ekonomi Kreatif Sepakat Majukan UMKM

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:12

Komisi IX DPR RI Desak BPOM RI Tertibkan Influencer Skincare Nakal

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:31

Open Recruitment, AJPAR Buka Peluang bagi Masyarakat untuk Bergabung

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

RSUD Andi Makkasau Parepare ajak Masyarakat Pola Hidup Sehat

Jumat, 7 Feb 2025 - 12:25