Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (8/7/2024).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD M. Takdir, Anggota Komisi I DPRD Darwis, Muh. Dahlan, Zahra Usman dan Nurfa Damayanti.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa rapat ini digelar karena adanya dua aspirasi atau aduan dari masyarakat yakni terkait pemberhentian Anggota BPD di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe dan aspirasi kedua adanya tuntutan masyarakat untuk menghentikan Kepala Dusun Pattiroang, Desa Bontotengnga, Kecamatan Sinjai Borong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait adanya kedua aspirasi kami berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi atas permasalahan yang yang terjadi dibawah,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas PMD Aniwati Amir menjelaskan bahwa terkait pemberhentian Anggota BPD di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe telah melalui proses dan mekanisme yang semestinya yang dimulai dari proses verifikasi administrasi apakah memenuhi syarat ataupun tidak.
“Sebelum pemberhentian itu dilakukan kami melakukan proses administrasi pak, apakah layak diberhentikan atau tidak. Dari hasil proses verifikasi itu kami melihat ada unsur yang dipenuhi pada regulasi yang tercantum yakni yang bersangkutan tidak menghadiri rapat BPD selama 6 kali berturut-turut disertakan dengan bukti absensi yang dilampirkan, olehnya itu pemberhentian anggota BPD di Desa Bua telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa bahwa terkait pemberhentian anggota BPD, menurut Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 salah satunya tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat lainnya yang menjadi tugas dan wewenang Anggota BPD selama 6 kali berturut-turut sehingga proses pemberhentiannya itu dinyatakan sudah benar karena dilampirkan bukti absensi.
Sementara itu, terkait aspirasi kedua yakni tuntutan masyarakat untuk memberhentikan Kepala Dusun Pattiroang, Desa Bontotengnga, Kecamatan Sinjai Borong diakui Camat Sinjai Borong Muh. Nur Adri Arief telah selesai.
Menurutnya, persoalan yang terjadi pada Kepala Dusun Pattiroang telah didamaikan bersama Pemerintah Kecamatan dan Kapolsek.
“Menurut pemahaman kami, persoalan ini telah selesai karena kami telah mendamaikan antara kedua belah pihak berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani bersangkutan dan Kepala Desa,” tandasnya.
Atas persoalan yang telah diselesaikan oleh Camat Sinjai Borong, Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa memberikan apresiasi karena cepat tanggap mengatasi persoalan yang terjadi di wilayahnya.
“Kami patut apresiasi kepada Pak Camat Sinjai Borong atas cepat tanggapnya mengatasi masalah yang sedang terjadi sehingga masalah seperti ini bisa diselesaikan di bawah tidak di DPRD lagi,” tuturnya.
Dari hasil RDP, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan untuk lebih meningkatkan koordinasi ke semua pihak terutama di masyarakat sehingga persoalan-persoalan seperti ini dapat diselesaikan.
RDP Komisi I DPRD menghadirkan Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Sekretaris Dinas PMD, Bagian Pemerintahan, Camat Tellulimpoe, Camat Sinjai Borong, Kepala Desa Bua, Kepala Desa Bontotengnga, Ketua BPD Bua, Ketua BPD Bontotengnga, serta Kepala Dusun Pattiroang.