Komisi I DPRD Sinjai Gelar RDP Terkait Batas Tanah Warga di Kelurahan Balangnipa

- Redaksi

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Sinjai Gelar RDP Terkait Batas Tanah Warga di Kelurahan Balangnipa

Komisi I DPRD Sinjai Gelar RDP Terkait Batas Tanah Warga di Kelurahan Balangnipa

Beritasulsel.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aspirasi dari masyarakat Lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (15/3)2021).

Rapat dipimpin, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dihadiri para Anggota Komisi I DPRD, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Hj. Nurbaya Toppo, Andi Nurbaeti, Hasna, Darna, M. Takdir serta Rustan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai.

Pada kesempatan tersebut membahas terkait kejelasan batas tanah atas nama Ramlan dan Husain yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Balangnipa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Ramlan meminta DPRD untuk memfasilitasi dengan aparat terkait mengenai kejelasan tanah yang dimana lokasinya berbatasan dengan tanah milik sudaranya sendiri yaitu Pak Husain yang mendapat bantuan bedah rumah dimana menurut Pak Ramlan tanah bagunan beda rumah (pondasinya) melewati batas tanahnya” kata, Jamaluddin saat membuka rapat.

Saudara Ramlan juga mengaku sudah menyampaikan terkait batasan tanah tersebut ke Pemerintah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Balangnipa, Asharuddin Al Ansari mengaku sudah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tanah yang dipersoalkan semenjak persoalan tersebut menjadi aduan ke Pemerintah Kelurahan.

Setelah melihat kondisi dilokasi tersebut, Asharuddin menyarankan untuk melakukan pengukuran ulang melalui Badan Pertanahan, akan tetapi instansi terkait tidak berani melakukan pengukuran ulang tanpa disertai sertifikat asli sebab pembangunan bedah rumah tidak disertai sertifikat asli hanya menggunakan surat rekomendasi penguasaan tanah yang berdasarkan kepemilikan PBB.

“Kami memberikan surat rekomendasi penguasaan tanah yang ukurannya sesuai dengan yang tertulis di PBB, dan itu dasar instansi terkait melakukan bedah rumah” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman, Anshar Arsyad, menyampaikan bahwa terkait bedah rumah, bangunan pondasi rumah dibangun dengan pondasi lama tanpa merubah letaknya.

“Saat pembangunan bedah rumah dilakukan tidak ada permasalahan, kenapa setelah di beda lantas muncul permasalahan tersebut, sebelum dibedah juga saya melihat masing-masing rumah tersebut sudah memiliki pagar” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD, M. Takdir, menyesalkan terkait persoalan ini karena sampai ke DPRD, ia berharap kepada Pemerintah setempat agar melakukan pendekatan terhadap kedua belah pihak.

“Harusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa membawa persoalan ini ke DPRD” ucapnya.

Hal senada diungkapkan, Muhammad Wahyu bahwa seharusnya Pemerintah setempat bersama Pemerintah Kecamatan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, katanya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepeleh karena ketika disepelekan akan menimbulkan konflik yang berlebihan apalagi ini merupakan persoalan tanah yang sensitif ketika dibahas.

Lain hal yang diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD, Hj. Nurbaya Toppo, yang sedikit menyesalkan Pemerintah Kelurahan dalam memberikan rekomendasi surat penguasaan tanah sebelum melihat data akurat yang menjadi pegangan karena menurutnya PBB tidak bisa menjadi dasar ukuran memberikan surat rekomendasi tersebut tanpa betul-betul melihat posisi kepemilikan tanah.

“Hal ini dijadikan pembelajaran untuk kedepan lebih berhati-hati, karena persoalan ini akan panjang ketika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga Pemerintah setempat harus memediasi terkait hal tersebut” tandasnya.

Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin,
merekomendasikan kembali persoalan ini kepada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak serta mengikut sertakan pihak keamanan ketika melakukan mediasi.

 

 

 

Berita Terkait

Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.
Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?
ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?
Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat
BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta
Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:36

Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:00

Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:02

ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:02

Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:59

BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru