Makassar, Sulsel – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara perihal isu pengusulan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda).
Penjelasan Gubernur tentang urusan kepegawaian sebaiknya ditanyakan kepada BKD Provinsi sebagai leading sektor publikasi isu kepegawaian. Hal ini dikarenakan publikasi terkait data kepegawaian harus sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik.
“Sudah saya jelaskan berulang kali, perihal tersebut merupakan ranah BKD. Karena ranah publikasi terkait rekomendasi/usulan hasil evaluasi kinerja termasuk status usulan pemberhentian pegawai adalah harus sesuai aturan undang undang keterbukaan informasi publik yang kemudian lebih tepat dalam ranah BKD” jelasnya, Rabu (30/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi terhadap ASN menjadi hal yang lumrah. Termasuk terhadap Eselon 1, dengan melibatkan Pemerintah Pusat.
“Saya sudah bilang, ada evaluasi baik eselon 1 maupun eselon 2 tapi itu kerja Tim yang melibatkan antara Kemendagri, KemenPAN-RB, LAN dan Pemprov serta akademisi. Tapi kewenangan terkait eselon 1 ada di TPA (Tim Penilai Akhir), Tim Kerja hanya pada tahap usulan rekomendasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi menegaskan yang ada ialah evaluasi kinerja.
Menurutnya, Pemprov Sulsel hanya menyampaikan hasil evaluasi kinerja ke Kemendagri.
“Tim evaluasi itu bekerja berdasarkan SK dari PPK (Pejabat Pembina Pembina). Jadi otomatis Pemprov yang menyampaikan hasilnya,” ujarnya.
Tim evaluasi tersebut terdiri dari unsur Kemenpan RB, Kemendagri, hingga akademisi. Tim tersebut melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh pejabat di Pemprov Sulsel. (*)