Barru, Sulsel – Proyek pengerukan Bendungan Sungai Dusun Lanrae, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, bakal di Lidik pihak Kejaksaan Negeri Barru.
Kegiatan yang merupakan program Dinas PU Provinsi Sulsel ini, berdasarkan kontrak senilai 1,2 miliar lebih dengan masa waktu pekerjaan 69 hari kalender dikerjakan sebagai pelaksana CV Yusran Karya Pratama dan selaku Konsultan Pengawas CV. Amalia Daya Konsultan.
Program kegiatan rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi dan air bersih dengan pekerjaan rehabilitasi di Lanrae ini diduga dan ditengarai telah melenceng dari kegiatan yang semestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasannya, didalam kegiatan tersebut terjadi proses pengambilan material pasir batu oleh oknum pelaksana lapangan kemudian dijadikan ajang bisnis bagi yang diuntungkan.
Ryan Ardiansyah SH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru ditemui (12/11) via whatsapp mengatakan bakal menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran aturan dalam kegiatan tersebut.
“Segala bentuk pengaduan dan laporan warga masyarakat akan kami selidiki dan tindaklanjuti,” kunci Ryan. (RIL/BSS)