Sinjai – Kasus penangkapan 5 mobil pikap pengangkut solar oleh Polres Sinjai Polda Sulsel, sampai hari ini Sabtu 28 Juni 2025, belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka.

Padahal, kasus tersebut sudah hampir satu bulan pasca ditangkap dan ditahan di Mapolres Sinjai.

Para sopir dan pemilik solar tersebut yang diduga berasal dari Kabupaten Bulukumba, kini masih melenggang.

Sejumlah pihak menduga bahwa kasus itu sengaja diulur ulur dan tidak ada penetapan tersangka karena diduga akan dilepaskan bila perhatian dan sorotan publik mulai mereda.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu.

“Belum ada (tersangka), nanti kami cek lagi,” ucap Adi Asrul kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu 28 Juni 2025.

Sayangnya, Adi Asrul enggan menanggapi saat ditanya terkait adanya isu bahwa mobil pikap itu akan dilepas bila perhatian publik sudah mereda.

“Nanti ya pak, saya tanggu di kantor kita diskusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 5 pikap tersebut mengangkut ratusan jeriken berisi solar yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mereka ditangkap dalam dua hari berbeda yakni pada hari Selasa 3 Juni 2025 dan pada hari Minggu 8 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Sinjai sebelumya yaitu AKP Andi Rahmatullah menjelaskan kepada wartawan bahwa lima mobil pikap tersebut mengangkut 455 jeriken berisi solar yang akan dibawa ke Kabupaten Morowali.

Saat ini, warga berharap Polres Sinjai mampu menindak tegas semua bentuk tindakan kriminal yang terjadi, dan diminta agar tidak bermain mata dengan pelaku demi cuan. ***