Beritasulsel.com – Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman, SH.MH bersama Kabag Sumda memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi penyuluhan Hukum Pidana tentang percobaan Poging di Aula Polres Barru. Rabu, 27/03/2019.
Informasi yang diterima bahwa sosialisasi tersebut diikuti oleh Para Kanit Intel Polres dan Polsek jajaran Polres Barru.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Barru memberikan arahan mengenai pengertian tentang percobaan melakukan kejahatan (Poging) sesuai dalam Pasal 53 dan 54 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, orang nomor satu Polres Barru tersebut juga memberikan pemaparan mengenai unsur unsur subtansi dari Pasal 53 yang menjelaskan tentang beberapa hal termasuk, niat, sudah memulai melaksanakan kejahatan, dan diluar kehendak pembuat.
“Tujuannya adalah agar para penyidik dapat menerapkan pasal pasal yang dimaksud dalam pelaksanaan tugas sehari hari dan dapat membedakan antara perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan kejahatan”, jelas Kapolres (IQ/BSS)