Beritasulsel.com – Kanit Tipikor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Suhardiman melakukan pemanggilan terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar.
“Kita lakukan pemanggilan terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu untuk meminta foto copy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019,” ujar Suhardiman kepada wartawan, Senin (24/2/20).
Ipda Suhardiman menuturkan bahwa Tipikor dituntut untuk mengetahui itu. Namun sampai saat ini KPU dan Bawaslu belum menyerahkan foto copy dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, karena alasanya akan meminta izin terlebih dahulu terhadap Inspektorat KPU RI, KPU RI dan Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetap akan menunggu hasilnya dari KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar, juga kami melakukan koordinasi dan akan melayangkan surat ke KPU RI dan Bawaslu RI,” ujar Suhardiman.
“Kalau memang tidak ada apa apanya, diserahkan saja. Permintaan dokumen ini sebagai bentuk transparansi KPU dan Bawaslu karena mereka menggunakan uang negara,” imbuhnya.
Selaku lembaga penyelenggara pemilu di Kepulauan Selayar, Kata Suhardiman bahwa Tipikor Polres, wajib mengetahuinya.
“Kami memintanya, melalui Divisi Hukum, KPU, sekitar seminggu yang lalu”, ucap Suhardiman.
“Kalau hal ini sudah dilakukan dan belum juga diperlihatkan, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar”, pungkasnya. (IL)