Beritasulsel.com – Polres Sinjai jajaran Polda Sulsel dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan solar subsidi ke Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (8/8/23).
Berkas perkara dilimpahkan bersama dua orang tersangka dan uang hasil lelang barang bukti solar subsidi.
Tiga tersangka lainnya kabarnya belum ditangkap dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Irvan Fachri yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Hanya saja, saat diminta tiga foto DPO yang dimaksud, perwira Polri berpangkat tiga balok itu mengaku sedang berada di luar kota.
“Sbtr nah, krn masuk ki ke sistem online, na sya di luar kota ka. Yg jelas ada daftar dpo nya,” kata Andi Irvan dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (9/8/23).
Saat ditanya jumlah uang yang dilimpahkan ke kejaksaan hasil lelang barang bukti solar subsidi, mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng tersebut mengaku lupa jumlahnya.
“Waddoh kulupai jumlahnya,” dalihnya sembari menyarankan beritasulsel.com menghubungi Kanit Tipidter Polres Sinjai Aipda Asfar.
Namun Kanit Tipidter Polres Sinjai yang dihubungi juga enggan menjawab dan malah menyarankan beritasulsel.com menghubungi Kasat Reskrim Andi Irvan Fachri.
“Mungkin bisa kita (beritasulsel) hubungi pak Kasat Reskrim dlu pak, sebagai atasan saya,” pintanya.
Saat diinfokan bahwa ini atas petunjuk Kasat Reskrim, Asfar masih enggan menyebut.
“Iye pak…saya konfirmasi dlu ke pak kasat,” tutur Asfar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberi jawaban.
Untuk diketahui, kasus penyelundupan solar subsidi tersebut diungkap Polres Sinjai pada tanggal 13 Januari 2023, lalu.
Tiga unit truk pengangkut 35 ton lebih solar subsidi dari Bulukumba tujuan Morowali ditangkap di dua tempat berbeda di Sinjai.
Tiga orang sopir truk tersebut bersama dua pemilik solar kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Sel Tahanan Polres Sinjai.
Setelah 20 hari lebih mendekam, mereka kemudian dikeluarkan karena ditangguhkan dan menjalani wajib lapor, namun 3 diantaranya diduga melarikan diri usai ditangguhkan.
Barang bukti solar subsidi yang diamankan, dilelang Polres Sinjai namun jumlah uang hasil lelang tersebut yang dilimpahkan ke Kejaksaan, kini masih misteri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil.
Sejumlah pihak berharap agar aparat hukum transparan dalam penanganan kasus tersebut. (***/Heri).