Kadus Mattirowalie Desa Topanda Ubah Tahun Lahir 1962 ke 1964 Untuk Perpanjang Masa Jabatan?

- Redaksi

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Beritasulsel.com – Kepala Dusun (Kadus) Mattirowalie, Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga merubah tanggal lahirnya demi melanggengkan masa jabatannya.

Informasi yang beredar, Kadus tersebut berinisial HS lahir pada tahun 1962 kemudian dia diduga merubah tahun tersebut pada Ijazah SD, SMP dan SMA serta KTP nya menjadi tahun 1964.

Hal itu diduga dilakukan oleh oknum Kadus tersebut agar jabatannya sebagai Kepala Dusun Mattirowalie yang berakhir pada bulan Februari tahun 2022 berlanjut dua tahun lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Topandan Andi Mawar dan salah seorang warga Desa Topanda dikabarkan telah melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

Kepala desa Topanda Andi Djemma yang dikonfirmasi Sabtu 15 Mei 2022 sesaat lalu membenarkan hal itu. “Iya (Kadus Mattirowalie dilapor ke Polisi),” ucap Andi Djemma.

“Kemarin saat kami rapat, anggota BPD Andi Mawar tinggalkan rapat lalu ke Polres bersama Andi Muhtiar melapor. Hasil rapat (kami) meminta rekomendasi camat untuk nonaktifkan sementara (Kadus Mattirowalie) karena dalam proses hukum,” pungkas dia.

Andi Mawar yang dikonfirmasi juga membenarkan hal itu bahwa dirinya telah melaporkan Kadus Mattirowalie ke Polres Bulukumba atas kasus pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/2022/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 13 Mei 2022

“Ini adalah fungsi dan tugas kami. Karena bila ini tidak dilaporkan, suatu saat nanti kinerja kami (anggota BPD) akan disorot,” ucap Andi Mawar.

Dia menambahkan bahwa kelakuan oknum Kadus tersebut sudah sangat meresahkan karena beberapa instansi di Bulukumba diduga dikelabui.

Di dalam buku induk sekolah, kata Andi Mawar, tercantum bahwa HS lahir pada tahun 1962 namun saat mau berakhir masa jabatannya selaku Kadus Mattirowalie, dia mengurus surat kehilangan di kepolisian dengan alasan Ijazahnya SD, SMP dan SMEA hilang.

“Bermodal surat keterangan hilang, dia (HS) memperbaharui ijazahnya dan merubah tahun lahirnya dalam ijazah dan KTP nya kemudian menjadikan sebagai rujukan ke PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Kadus Mattirowalie,” beber Andi Mawar.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi
Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga
Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Aman, Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK Bontotiro

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:20

Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 23 Desember 2024 - 21:38

Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:49

Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara

Berita Terbaru