Beritasulsel.com – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 777 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13215/B-Sl.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

a) Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 5355 dengan rincian sebagai berikut:

PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 4904, dengan komposisi sebagai berikut:

– Tenaga Guru sejumlah 896
– Tenaga Kesehatan sejumlah 749
– Tenaga Teknis sejumlah 3267

b) PPPK Paruh Waktu dan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 451, dengan komposisi sebagai berikut

– Tenaga Guru sejumlah 53
– Tenaga Kesehatan sejumlah 67
– Tenaga Teknis sejumlah 331

Kriteria Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

1) Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2) Pegawal non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PIPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3) Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar peda pangkalan data BKN (Pengabdian minimal 2 Tahun) dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Peserta yang dialokasikan sebagai kebuluhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 berdasarkan usulan dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja tempat bekerja saat ini dan dinyatakan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai non-ASN serta memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 3.

Tatacara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan serta kelengkapan dokumen elektronik dalam usul penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu akan disampaikan melalui Surat Edaran pada lampiran pengumuman.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan PPPK Paruh Waktu dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya dan

Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersifat final dan mengikat.(***)