Beritasulsel.com,Sinjai- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa di Kabupaten Sinjai untuk tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
Himbauan ini merupakan langkah serius dari Bawaslu untuk memastikan bahwa Pilkada di Kabupaten Sinjai berlangsung dengan jujur, adil dan tentunya menjaga netralitas mutlak dalam kegiatan politik.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menyampaikan sebelum pendaftaran di KPU, tentunya akan ada deklarasi bakal pasangan calon. Dalam kegiatan deklarasi itu, pihaknya merasa perlu mengeluarkan himbauan untuk menghindari potensi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh ASN, kepala desa, dan perangkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari awal kami mengeluarkan himbauan sebagai langkah pencegahan dari segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi di Pilkada Sinjai. Tentunya, kita berharap agar ASN dan Kepala desa benar-benar menjaga netralitas dan menghindari tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu bakal pasangan calon,” ujarnya kepada beritasulsel.com, Senin (26/8/2024).
Menurut Arsal himbauan ini telah disampaikan langsung kepada Bupati Sinjai, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan kepala daerah untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Ini adalah upaya serius untuk memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya tetap netral selama proses Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 mendatang,” beber mantan Ketua KPU Sinjai itu.
Arsal menegaskan tak ada tawar menawar apabila ASN, Kepala Desa serta Perangkat Desa yang berani melanggar aturan dengan memberikan dukungan, baik secara terang-terangan kepada calon akan langsung dihadapkan pada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan toleransi. Jika kami mendeteksi ada tindakan sekecil apapun yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal pasangan calon, siap-siap saja untuk menghadapi konsekuensinya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, bagi ASN yang memiliki pasangan sebagai bakal pasangan calon, Bawaslu Sinjai memperingatkan bahwa mereka dilarang keras untuk terlibat aktif dalam deklarasi atau kampanye, kecuali dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“ASN yang suami atau istrinya adalah bakal pasangan calon hanya boleh mendampingi dalam status cuti, dan tidak boleh aktif terlibat,” ungkapnya.
Saat ini, Bawaslu Sinjai telah mempersiapkan jajaran pengawasnya untuk mengawasi dengan ketat kegiatan deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon yang dijadwalkan dimulai 27-29 Agustus 2024.
Pengawasan ini kata Arsal akan dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal mengawasi ASN, Kepala Desa serta perangkatnya.
“Kami akan melakukan pengawasan langsung dan tegas terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan ini. Jika ditemukan ASN, kepala desa, atau perangkatnya yang hadir secara aktif dalam deklarasi, mereka akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kata Arsal.