Beritasulsel.com – Resmob Polda Sulsel dikabarkan telah berhasil meringkus TI (32) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kabupaten Gowa yang beberapa hari lalu dinyatakan DPO kasus narkoba 1 kilo gram.
TI ditangkap di pegunungan dekat Bandara Pongtiku, di Desa Rante Tayo, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, pada hari Jum’at 24 Mei 2019.
TI awalnya melarikan diri ke daerah Pasangkayu Sulawesi Barat namun karena merasa tidak aman di daerah itu, TI akhirnya memutuskan untuk kembali ke Makassar dan bersembunyi di Toraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Betul (pelaku sudah ditangkap)” singkat Dicky, Minggu (26/05/2019).
BERITA TERKAIT: Gadis 15 Tahun Asal Gowa Disuruh Jemput Sabu 1 Kg Oleh Ibunya, Diringkus!
Sebelumnya, anak gadis TI berinisial N berusia 15 tahun ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel. Dalam tas N, polisi menemukan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 kilo gram.
Barang bukti tersebut diambil N dari salah satu jasa pengiriman barang atas suruhan ibunya yakni TI untuk dibawa ke salah satu tempat namun berhasil dicegat dan diringkus oleh petugas kepolisian di depan Ramayana, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada hari Sabtu (18/05/19), lalu.