Pinrang – Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dimutasi dan diberhentikan dari jabatannya dijadikan sebagai guru biasa.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 800.1.3/056/2025 yang ditetapkan di Pinrang pada tanggal 28 April 2025.

Berikut daftar kepala sekolah di Kabupaten Pinrang yang dimutasi turun jadi guru biasa:

  1. Nurdin, S.Pd. Kepala UPT SD Negeri 227 Kecamatan Lembang, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Inpres Mariri, Kecamatan Lembang.
  2. Samsuar, S.Pd., M.Pd. Kepala UPT SD Inpres Salimbongan, Kecamatan Lembang, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 268 Pinrang, Kecamatan Lembang.
  3. Hafsah, S.Pd. Kepala UPT SD Negeri 272 Pinrang, Kecamatan Lembang, dimutasi menjadi guru biasa di SD Negeri 303 Pinrang, Kecamatan Lembang.
  4. Muhidin, S.Pd. Kepala UPT SD Negeri 175 Pinrang, Kecamatan Duampanua, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Inpres Libukang, Kecamatan Batulappa.
  5. Abdul Razak, S.Pd., M.Si. Kepala UPT SD Negeri 96 Pinrang, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 71 Pinrang, Kecamatan Lanrisang.
  6. Dirman, S.Pd., M.Si. – Kepala UPT SD Negeri 105 Pinrang, Kecamatan Suppa, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 76 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu.
  7. Safruddin Sake, S.Pd., M.Si. Kepala UPT SD Negeri 108 Pinrang, Kecamatan Suppa, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 182 Pinrang, Kecamatan Suppa.
  8. Munira, S.Pd. Kepala UPT SD Negeri 80 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 166 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu.
  9. La Mansi, S.Pd. Kepala UPT SD Negeri 278 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 179 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu.
  10. Sukarmawati, S.Pd., M.Pd. Kepala UPT SD Negeri 22 Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 3 Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto.
  11. Muhammad Jaya Hodding, S.Pd.SD. Kepala UPT SD Negeri 285 Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 81 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu.
  12. Hj. Asmawati Ishak, S.Pd., M.Si. Kepala UPT SD Negeri 33 Pinrang, Kecamatan Cempa, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 41 Pinrang, Kecamatan Cempa.
  13. Wahida A., S.Pd. Kepala UPT SD Negeri 233 Pinrang, Kecamatan Lanrisang, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 105 Pinrang, Kecamatan Suppa.
  14. Dra. Megawati Kepala UPT SD Negeri 59 Pinrang, Kecamatan Lanrisang, dimutasi menjadi guru biasa di UPT SD Negeri 107 Pinrang, Kecamatan Suppa.

Mutasi ini menimbulkan beragam respons di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik, mengingat sebagian besar pejabat yang dimutasi diduga menjadi korban politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang yang digelar baru baru ini. (***)

BACA JUGA: Diduga Korban Pilkada, Kepsek di Pinrang Jadi Guru Biasa dan Dimutasi ke Daerah Terpencil

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]