Beritasulsel.com,Sinjai- Bawaslu Sinjai menyatakan ada sejumlah hal yang menjadi fokus pengawasan pada proses tahapan Pemuktahiran Data Pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh KPU melalui petugas Pantarlih untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Setidaknya, dua fokus pengawasan pada tahapan Coklit yang dimulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024 diantaranya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Prosedur atau tata cara Coklit.
“Dua fokus pengawasan diantaranya DP4 Pemilih dan prosedur atau tata cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) menjadi atensi kami,” ujar Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin kepada beritasulsel.com, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan DP4 pemilih yang dimaksud kata Arsal adalah mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, mencoret pemilih yang telah meninggal dan mencoret pemilih yang belum berumur 17 tahun.
“Tentunya, kita harus memastikan pemilih yang bersyarat dan tidak bersyarat harus diteliti dengan baik oleh petugas Pantarlih,” bebernya
Yang kedua, tentang prosedur atau tata cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilakukan petugas Pantarlih harus benar-benar menemui atau mendatangi Pemilih setidaknya Kepala Keluarga agar dipastikan bahwa petugas turun ke lapangan.
“Saya mau proses Pemuktahiran data melalui sistem Coklit ini akurat, mutakhir dan komprehensif,” ungkap Mantan Ketua KPU Sinjai itu.
Saat ini menurut Arsal, Bawaslu Sinjai
siap membuat posko laporan pengaduan data pemilih di setiap Kecamatan untuk masyarakat Sinjai. Termasuk, mencatat semua kejadian dalam pengawasan Coklit dan menuangkan dalam Form A.
“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan Panwascam memastikan kesiapan pengawasan serta langkah-langkah strategi dalam proses pemuktahiran data pemilih sehingga menciptakan data pemilih yang akurat,” demikian kata Arsal (***)