Jeneponto,- Ribuan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memadati halaman Mapolres Jeneponto, dari pagi hingga malam hari ini. Kamis (11/09/2025).

Semenjak Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Dimana pengumuman tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13398/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.

Diketahui, untuk total kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang dialokasikan Pemkab Jeneponto mencapai 6.182 orang dengan rincian sebagai berikut:

-5.426 orang berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN, terdiri atas 1.325 tenaga guru, 1.255 tenaga kesehatan, dan 2.846 tenaga teknis.

-756 orang berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di data BKN, dengan komposisi 184 tenaga guru, 96 tenaga kesehatan, dan 476 tenaga teknis.

Setelah pengumuman, ribuan peserta yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu memadati Mapolres Jeneponto.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi sebelum menerima penempatan resmi.

Antusiasme peserta terlihat sejak pagi, di mana antrian panjang terjadi di sekitar area pelayanan SKCK Polres Jeneponto.

Meski padat, proses pelayanan berlangsung tertib dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Salah satu pemohon SKCK, Titik Ekawati mengatakan bahwa, meski ia harus antri hingga malam hari, namun semangat tak membuatnya lelah menunggu.

“Iye antri karena banyak tawwa pengurus, jadi kita maklumi,” Tuturnya.

Pantauan di halaman Mapolres Jeneponto hingga kini masih melayani para pengurus SKCK.