Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan dalam upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi berkelanjutan yang dicanangkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Kebijakan itu berupa penegasan penggunaan produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku UMKM lokal Kota Parepare saat rapat, sosialisasi, pelatihan, atau kegiatan lainnya.
Penegasan itu diperkuat dalam surat edaran bernomor 500/06/EKON tentang Penggunaan Produk Makanan/Minuman dari Pelaku UMKM Kota Parepare pada Kegiatan Pemkot Parepare Tahun 2022. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka membenarkan. Surat edaran yang berisi dua poin penegasan tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD, Camat, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare.
“Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota sebagai stimulan percepatan pencanangan 2022 sebagai tahun pemulihan ekonomi berkelanjutan oleh Bapak Wali Kota yang peduli terhadap pelaku UMKM,” ucap Hamka, sapaannya. Senin, 10/1/2022.
“Kita ketahui pelaku UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi, sehingga dengan kebijakan ini, UMKM bisa terus tumbuh dan pulih di masa pandemi,” ungkapnya.
Dengan kebijakan itu, lanjut Hamka, maka penggunaan produksi makanan atau minuman UMKM lokal diwajibkan untuk SKPD, Camat, dan Kepala Bagian saat melakukan rapat, pelatihan, atau sosialisasi.
“Jadi tidak lagi menggunakan produksi luar. Harus produk makanan atau minuman dari pelaku UMKM kita,” jelasnya.
Sehubungan dengan penegasan itu, SKPD, Camat, atau Kepala Bagian diminta melakukan kerja sama dengan pelaku UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*), Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan dalam upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi berkelanjutan yang dicanangkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Kebijakan itu berupa penegasan penggunaan produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku UMKM lokal Kota Parepare saat rapat, sosialisasi, pelatihan, atau kegiatan lainnya.
Penegasan itu diperkuat dalam surat edaran bernomor 500/06/EKON tentang Penggunaan Produk Makanan/Minuman dari Pelaku UMKM Kota Parepare pada Kegiatan Pemkot Parepare Tahun 2022. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka membenarkan. Surat edaran yang berisi dua poin penegasan tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD, Camat, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare.
“Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota sebagai stimulan percepatan pencanangan 2022 sebagai tahun pemulihan ekonomi berkelanjutan oleh Bapak Wali Kota yang peduli terhadap pelaku UMKM,” ucap Hamka, sapaannya. Senin, 10/1/2022.
“Kita ketahui pelaku UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi, sehingga dengan kebijakan ini, UMKM bisa terus tumbuh dan pulih di masa pandemi,” ungkapnya.
Dengan kebijakan itu, lanjut Hamka, maka penggunaan produksi makanan atau minuman UMKM lokal diwajibkan untuk SKPD, Camat, dan Kepala Bagian saat melakukan rapat, pelatihan, atau sosialisasi.
“Jadi tidak lagi menggunakan produksi luar. Harus produk makanan atau minuman dari pelaku UMKM kita,” jelasnya.
Sehubungan dengan penegasan itu, SKPD, Camat, atau Kepala Bagian diminta melakukan kerja sama dengan pelaku UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)