Parepare, Sulsel – Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare, Hermanto menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Peduli Parepare, di Hotel Delima Sari, Ahad (24/10/2021).
Hermanto mengatakan, LPPL TV Peduli mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat.
Selain itu, kata Legislator Partai Hanura ini, tugas lainnya yakni kontrol, perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah di Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendukung LPPL TV Peduli untuk terus memperkuat tayangan-tayangan edukasi,” kata Ketua DPC Partai Hanura Parepare tersebut.
Muh. Fahry dari Diskominfo Kota Parepare menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, LPPL TV Peduli menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi publik, pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya LPPL TV Peduli.
“Kami akan terus berusaha maksimalkan untuk memberikan siaran terbaik untuk warga,” tandasnya. (*)