Beritasulsel.com — Empat orang pria di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan diringkus petugas kepolisian diduga keempat pria tersebut adalah pelaku pencurian.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, saat menggelar konfrensi pers mengatakan, keempat pelaku masing masing berinisial FY (28), YR (34), HR (18), dan HA (23).
“Mereka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko di Jalan Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat 26 Maret 2019, lalu,” ungkap Tambunan Rabu (10/04/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, kata Tambunan mengurai kronologi kejadian, korban ngontrak di ruko milik pelaku berinisial FY, kemudian pelaku FY mengajak rekan rekannya mencuri di rumah tersebut. Barang barang korban dicuri secara bertahap sedikit demi sedikit perdua hari.
Setelah para pelaku ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengakui bahwa barang hasil curiannya dijual ke penadah yang kini dalam pengejaran. Hasil jualannya digunakan membeli barang haram narkoba jenis sabu sabu.
“Namun saat diminta menunjukkan barang curiannya, pelaku FY melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur (Dilumpuhkan)” ujar Tambunan.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti hasil curiannya diantaranya tiga buah gitar listrik, telah diamankan di Mapolres Gowa. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta pasa 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.