Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel — Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. (*)

Berita Terkait

Didampingi PJ Gubernur Sulsel, Mentan Andi Amran Melayat ke Rumah Duka Alwi Hamu
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Bahas Kontribusi Sulsel Wujudkan Swasembada Pangan Bersama Empat Menteri, Wamen, dan Kepala Daerah
Dua Menteri Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Makassar Bersama Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry, Temukan Harga Lebih Murah dari Provinsi Lain
Pj Gubernur Sulsel: Distribusi Pupuk 2.9 T Bukan Tugas Kementan, Tapi tugas BUMN Pupuk Indonesia
Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga
Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa
Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:06

Didampingi PJ Gubernur Sulsel, Mentan Andi Amran Melayat ke Rumah Duka Alwi Hamu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:28

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Bahas Kontribusi Sulsel Wujudkan Swasembada Pangan Bersama Empat Menteri, Wamen, dan Kepala Daerah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:02

Dua Menteri Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Makassar Bersama Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry, Temukan Harga Lebih Murah dari Provinsi Lain

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:52

Pj Gubernur Sulsel: Distribusi Pupuk 2.9 T Bukan Tugas Kementan, Tapi tugas BUMN Pupuk Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:53

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga

Berita Terbaru