Beritasulsel.com,Sinjai- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai masih berkutat dalam membahas efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hingga saat ini, proses pembahasan efisiensi anggaran itu masih terus berjalan.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam Diktum keempat meminta gubernur dan bupati atau walikota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.
Selanjutnya, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala BPKAD Sinjai, Andi Ilham Abubakar menyampaikan tahapan efisiensi anggaran sementara dalam proses pembahasan.
“Sementara proses. Insyaallah, kita jadwalkan hari kamis (17/4/2025) untuk dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sinjai,” tulisnya kepada beritasulsel.com, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran berdampak lansung pada sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, Daerah Kabupaten Sinjai yang mengalami kebijakan tersebut, seluruh bidang Infrastruktur melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD) dibabat habis.
Infrastruktur melalui Dana Fisik serta DAU Mandatory di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Sinjai senilai Rp55 Miliar dipangkas hingga tak tersisa. Tentunya, hal ini dilakukan untuk melakukan efisiensi belanja serta memastikan optimalisasi penggunaan anggaran.
Kepala Dinas PUPR Sinjai, H. Haris Ahmad mengakui imbas efisiensi anggaran ini seluruh bidang Infrastruktur di Dinasnya dibabat habis hingga tak tersisa atau Nol dan bisa dipastikan tidak ada pembangunan di kabupaten Sinjai.
“Total Anggaran DAK Fisik dan DAU Mandatory melalui Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp55 Miliar dipangkas semuanya,” ujarnya saat dikonfirmasi Via Telepon beberapa waktu lalu.
Menurut Haris Ahmad, semula Dana Transfer tersebut yang direncanakan untuk anggaran pemeliharaan jalan serta pembangunan jalan dan lainnya untuk infrastruktur dengan rincian DAU Mandatory Rp24 Miliar dan DAK Fisik Rp31 Miliar semua dipangkas.
“Yang pastinya tidak ada kegiatan pembangunan di PUPR Sinjai. Namun, kita masih menunggu Dana Fiskal sebesar Rp6 Miliar dan mudah-mudahan tidak ikut dipangkas,” pungkasnya.