Luwu Utara – Berakhir sudah pelarian AS alias Daeng (47), warga Jalan Abd. Zainuddin, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, setelah satuan narkoba Polres Luwu Utara menangkapnya di Dusun Laira, Desa Toradda, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Res Narkoba Luwu Utara, AKP. Aswan mengatakan, penangkapan itu sesuai LpA/ /X/2018/SPKT/Res Luwu Utara, Kamis 10 oktober 2018 Siang. Penangkapan tersangka berawal adanya informasi yang diterima petugas kepolisian.
Saat diselidiki ternyata betul, polisi lalu bergerak dan menangkap tersangka AS. Dari tanganya, polisi mengamankan beberapa barang bukti diduga narkoba siap edar, diantaranya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima sachet bening yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram, 0,30 gram, 0,37 gram, 0,46 gram, 0,30 gram, 1 kaca pirex, 1 lembar tissu, 1 buah alat hisap (bong), 2 pipet warna Putih,1 buah pipet bening, tiga buah korek api Gas dan 1 buah Hp Merk samsung.
Saat ini, pelaku yang diketahui sudah dua kali dilakukan pengejaran dan sudah masuk dalam DPO, telah diamankan di Mako Polres Luwu Utara menanti diproses lebih lanjut.
“Adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat(1)subs.pasal 112 ayat(1) UU RI no 35 thun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan ancaman hukumannya Minimal 5 tahun penjara dan makaimal 20 Tahun penjara” tutup Aswan.