Beritasulsel.com,Sinjai- Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB untuk ditahun 2025 fokus menyelesaikan hasil penataan pegawai Non ASN yang dilakukan paling lambat Desember 2024. Tentunya, ini berlaku bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Hal ini juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga Non-ASN tahun 2024. Khusus di Kabupaten Sinjai sendiri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) mencatat sebanyak 4.755 orang masuk dalam pendataan tenaga Non ASN ditahun 2022.
Hanya saja, setelah di mapping oleh BKN dan Menpan pada aplikasi SSCASN terdapat hasil pendataan sebanyak 3.781 Non ASN yang akan dilakukan konfirmasi kepada setiap Non ASN tentang keaktifannya bekerja sampai saat ini. Daftar nama dari hasil konfirmasi ini akan mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke II ditahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reaksi Ratusan Tenaga Non ASN Sinjai Tak Terakomodir Database Calon PPPK 2024
Ratusan Tenaga Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendatangi Kantor Bupati Sinjai.
Kedatangan Tenaga Non ASN itu untuk mempertanyakan nasib mereka yang tidak terakomodir dalam Data Base BKN dan Kemenpan-RB pada pendaftaran PPPK tahap II yang dijadwalkan 21-31 Desember 2024.
Ratusan Tenaga Non ASN ini termasuk 974 orang yang tidak terakomodir dalam Data Base setelah dilakukan Mapping oleh BKN dan Menpan RB pada aplikasi SSCASN.
Salah satu perwakilan Tenaga Non ASN Sinjai yang tak terakomodir dalam data BKN, Zul menyampaikan kedatangan mereka untuk membawa aspirasi terkait alasan ratusan tenaga Non ASN tak terdaftar dalam data base BKN dan Kemenpan RB.
“Kami hanya menuntut nasib kami agar Menpan-RB mengembalikan data Non ASN agar bisa mengikuti tes PPPK tahap 2 nantinya,” ujarnya kepada beritasulsel.com, Rabu (18/12/2024) kemarin.
Menurut Zul, Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 dinilai mendiskriminasi CPNS dengan status tidak memenuhi syarat SKD.
Artinya dengan aturan tersebut, ratusan Tenaga Non ASN kurang lebih 974 orang tidak bisa lagi mendaftar diri untuk mengikuti tes PPPK tahap II. Dan jika penerapan ditahun depan per tanggal 2 Januari 2025 pastinya nasib kami akan terancam dirumahkan tanpa ada kejelasan.
“Kami harap agar Kemenpan RB meninjau kembali PermenpanRB nomor 634 Tahun 2024 agar kami ini bisa ikut tes PPPK Tahap II,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan menyampaikan setelah dilakukan identifikasi terhadap 974 Non ASN yang tidak terdata, ditemukan fakta bahwa mayoritas dari Non ASN mendaftar pada Seleksi CPNS formasi 2024 serta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasarata (SKD) dan lulus formasi PPPK tahun 2023,
Merujuk pada pasal 25 Permenpan 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negera ayat (3) dan ayat (4) yang menyatakan bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK dalam 1 periode tahun anggaran, sehingga sebanyak 974 mayoritas mendaftar seleksi CPNS tahun 2024 dan lulus PPPK formasi tahun 2023.
“Untuk Non ASN sebanyak 974 yang tidak masuk dalam data hasil inject yang dilakukan oleh BKN dan Menpan-RB tentunya tidak bisa lagi mendaftar di seleksi PPPK 2024 ini. Namun, hal ini menjadi perhatian kami agar dilakukan penanganan dan konsultasi ke Kemenpan-RB,” ujarnya kepada beritasulsel, Rabu (19/12/2024).
Menurutnya, selain dalam penanganan dan konsultasi ke Menpan-RB untuk 974 Non ASN Sinjai yang tidak masuk dalam data base, pihaknya juga akan berkonsultasi apakah masih ratusan Non ASN yang tidak masuk database akan berkantor atau tidak ditahun 2025 mendatang.
Penjabat Bupati Sinjai Tak Tinggal Diam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 yang terbit pada 10 Desember 2024 membuat sejumlah Pemerintah Daerah kelabakan. Pasalnya, tiga hari berselang peraturan resmi disahkan kemudian diterima pemerintah daerah tanggal 13 Desember 2024.
Penjabat Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa merasa prihatin atas kondisi yang dialami 974 Tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam database Kemenpan-RB dan menegaskan tak akan tinggal diam dan menagih komitmen Menpan RB bersama DPR RI untuk penataan Non ASN ditahun 2025.
Kata Andi Jefrianto Asapa, Pemkab Sinjai tidak mungkin menelantarkan dan tutup mata melihat nasib 974 Tenaga Non ASN yang sudah berjasa hanya karena persoalan rekonsiliasi database.
” Kami tidak akan serta merta menghapus para adik-adik yang berstatus tenaga Non ASN karena semuanya telah dianggarkan ditahun 2025. Anggaran tetap ada pada APBD Sinjai,” pungkasnya.
Andi Jefrianto Asapa menekankan untuk verifikasi faktual 3.781 Tenaga Non ASN yang masuk dalam data base akan dilakukan secara ketat baik moral maupun secara hukum agar tidak menjadi benalu dikemudian hari. (***)