Bukukumba – Dua lagi narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial H dan BR.
“Iya ada dua orang napi (Lapas Bulukumba) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, mereka berinisial H dan BR,” ucap AKP Syamsuddin kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Kamis (5/6/2025) sesaat lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua narapidana tersebut kata Syamsuddin, adalah narapidana kasus begal dan kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang disita dari tangan keduanya sudah diperiksa di laboratorium forensik (labfor) dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
“Barang buktinya sudah kita periksa ke labfor dan hasilnya positif sabu, total berat bersihnya besok kita informasikan karena sekarang saya sedang di luar kantor,” jelas Syamsuddin.
Belum dijelaskan secara detail bagaimana kronologinya sehingga ulah kedua napi tersebut bisa terungkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (***)